JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dalam pernikahan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memberikan mahar. Mahar sendiri adalah pemberian harta dari mempelai laki-laki atau keluarganya kepada mempelai perempuan atau keluarganya pada saat pernikahan dilangsungkan. Dalam agama Islam, seorang pria yang ingin menikah harus memberikan mahar kepada calon istrinya sebagai tanda kerelaan penuh.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS. Annisa’ [4] : 4)
Dalam pernikahan, seorang laki-laki diwajibkan membacakan ijab kabul sebagai syarat sahnya pernikahan. Salah satu contoh ijab kabul adalah "Saya terima nikah dan kawinnya Fulanah (nama wanita) binti Fulan (nama ayah wanita) dengan maskawin tersebut dibayar tunai!" Kalimat ini diucapkan sebagai tanda persetujuan dari mempelai laki-laki untuk menikahi mempelai perempuan, dan maskawin yang dibayarkan juga menjadi bagian penting dalam upacara pernikahan.
Mas kawin tunai berartikan mahar yang diberikan sudah dibayar dengan lunas. Namun banyak orang bertanya-tanya bagaimana bila mahar perkawinan diberikan kepada calon istri tetapi masih utang, bolehkah?
Pada Jumat (28/6/2019) Ustadz Kiki Al Haddad menjawab pernyataan tersebut.
"Mahar memang salah satu kewajiban seorang laki-laki yang ingin menikahi pasangannya. Mahar memang salah satu hal penting dalam pernikahan. Urusan mahar itu sudah dibayar atau masih utang itu tidak ada masalah. Asalkan pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai kesepakatan dan mau menjalaninya. yang terpenting juga keridaan istri karena dialah yang akan menerima mahar itu," kata Ustadz Kiki Al Haddad.
Jadi dalam masalah pertanyaan ini bisa dijawab bahwa seorang yang menikahi pasangannya dengan mahar yang masih dicicil atau utang dalam islam itu tidak apa-apa. Islam mengajarkan umatnya untuk memberikan mahar yang yang murah sebagai mana yang dikatakan oleh Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya." (HR Ahmad 6/145)
Bahkan Nabi pernah menikahkan seseorang hanya dengan mahar hafalan Alquran, dari Sahal bin Sa`ad bahwa Nabi didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya."
Rasulullah berkata, "Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? Dia berkata, "Tidak, kecuali hanya sarungku ini." Nabi menjawab,"Bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu." Dia berkata, "Aku tidak mendapatkan sesuatupun." Rasulullah berkata, "Carilah walau cincin dari besi." Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal Alquran?"
Dia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi, "Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Quranmu." (HR Bukhari Muslim).
Apapun bisa dijadikan mahar sebab pada prinsipnya masalah mahar ini sangat tergantung pada istri sebagai pihak yang berhak menerima. Kalau dia rela, maka nilai berapapun bisa dijadikan mahar. Termasuk bila mahar itu hanya berupa sepasang sendal atau benda-benda lain bahkan hafalan Alquran.
Editor : Boby
Artikel Terkait