Staf Khusus Menkeu : Secara Substansial Rafael Alun Dipecat dari PNS Pajak, Fotmilnya yang Belum !

Michelle Natalia/Boby
Rafael Alun (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Soal status resmi Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang sudah diajukan pemecatannya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo buka suara.

"Secara substansial, sudah (dipecat), formilnya yang belum," ujar Yustinus kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurut Yustinus, secara substansial, sudah ada pengajuan dari Inspektorat Jenderal, berupa rekomendasi dan juga persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Jadi sekarang tinggal Sekretariat Jenderal melakukan tindakan lebih lanjut," ucap Yustinus.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengkonfirmasi terkait pemecatan RAT.

"Audit investigasi sudah kita selesaikan dan terbukti ada pelanggaran berat. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," tegas Awan.

Tak hanya itu saja, saat ini Irjen Kemenkeu sedang memproses 69 pegawai Kemenkeu yang terindikasi memiliki harta tak wajar.

"Ini sedang kami proses, semuanya high risk, estimasinya dalam dua minggu ke depan selesai," tandasnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network