JAKARTA, iNewsKarawang.id - Biaya administrasi nikah bisa gratis. Di mana akad nikah harus dilakukan di KUA dan pada jam kerja.
Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, tarifnya dikenakan Rp600.000.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada mereka jika terdapat petugas KUA yang meminta biaya selain dari yang telah ditentukan. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di WhatsApp yaitu +62 811-1890-444.
Pada Rabu (15/2/2023), Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melaporkan beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftar nikah gratis di KUA melalui akun resmi mereka.
1. Surat pengantar dari kelurahan
2. Fotokopi KTP, KK, Akte kelahiran calon pengantin
3. 4 Lembar pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy
4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal)
Editor : Boby
Artikel Terkait