JAKARTA, iNewsKarawang.id - 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah.
"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik yakni 31 Maret dan berjalan dengan posisi harta per 31 Desember dari tahun sebelumnya," ungkap Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu(25/2/2023).
Dijelaskannya, 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.
"Jadi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan," tambahnya.
Dia menegaskan semua pejabat wajib melaporkan hartanya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
"Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN," katanya.
Ia menambahkan bahwa setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Mekanismenya diatur terpisah oleh Kementerian, Lembaga atau Instansi terkait," kata Ipi.
Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu.
Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut.
"Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," tuturnya.
Permintaan ini pasca-ramai diberitakan soal besarnya harta yang dimiliki oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, berdasarkan LHKPN, harta ayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David (17) ini sebesar Rp 56 Miliar.
Dalam LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp 35,6 miliar.
Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:
24 Juni 2011 jumlah harta Rp 20.497.573.907
25 Januari 2013 jumlah harta Rp 21.458.134.500
22 Januari 2015 jumlah harta Rp 35.289.517.034
28 September 2016 jumlah harta Rp 39.887.638.455
31 Desember 2017 jumlah harta Rp 41.419.639.882
31 Desember 2018 jumlah harta Rp 44.080.564.594
31 Desember 2019 jumlah harta Rp 44.278.407.799
31 Desember 2020 jumlah harta Rp 55.652.278.332
31 Desember 2021 jumlah harta Rp 56.104.350.289
Editor : Boby
Artikel Terkait