Teman Anak Pejabat Pajak Ikut Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Penjelasan Kapolres 

Antara/Boby
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ekspose kasus penganiayaan. (Foto : MPI/Ari Sandita)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. S diduga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap korban D anak pengurus GP Ansor, maka polisi menetapkan S (19) teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial MDS sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (23/2/2023) mengatakan, saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"S awalnya berstatus saksi dalam kasus tersebut. Statusnya naik menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti,"terangnya. 

Kapolres melanjutkan, peran S turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban. Kemudian memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan sikap tobat, sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan korban," katanya.

Sebelumnya, Kapolres menjelaskan penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/2/2023) pukul 20.30 WIB. Polisi telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kini, polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan usai sempat koma.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network