KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan kelas II A mendapatkan remisi khusus pada perayaan hari Natal 2021.Pemberian remisi ini untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Menurut Kepala Lapas kelas II A Karawang, Lenggono, pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Pemberian remisi di momentum perayaan hari natal kali ini, khusus diberikan terhadap WBP yang beragama Nasrani," tukasnya
Dijelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada 12 WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan lainnya.
"Dari 12 orang tersebut telah memenuhi syarat atas usulan remisi khusus dan dinyatakan berkelakuan baik serta berperan aktif dalam program pembinaan," jelasnya.
Sementara itu, WBP yang terjerat kasus narkotika, HN (53), mengaku senang atas pemberian remisi khusus (RK-1). Sebelumnya ia dijatuhkan vonis 10 tahun penjara.
"Saya senang dengan apa yang saya harapkan untuk mendapatkan remisi. Saya mendapatkan RK-1 yakni potongan masa tahanan selama 45 hari," ungkapnya
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Reporter iNews Karawang, tercatat sebanyak 1.183 WBP yang ada di Lapas kelas II A Karawang, 33 diantaranya beragama nasrani.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait