Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Tangis Pecah di Hadapan Hakim

Ari Sandita Murti/Erwin
Arif Rachman Arifin (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terhadap Arif Rachman, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Tangis Arif pun pecah karena tak kuasa menahan haru atas vonis ringan tersebut. 

Pantauan di lokasi, Arif Rachman mendengarkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menangis di kursi terdakwa. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

Penuh keharuan, Arif Rachman terlihat mengangguk-anggukan kepalanya sambil mengeluarkan air matanya saat mendengarkan vonis hakim. Suasana haru juga terlihat pada keluarga Arif yang turut hadir di persidangan, mereka menangis hingga sujud syukur.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menyatakan, Arif dibebaskan dari dakwaan primair dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik. Sehingga, Arif divonis hukuman selama 10 bulan penjara.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.

"Pidana denda sebesar Rp10, juga dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," tambah hakim.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network