JAKARTA, iNewsKarawang.id - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, telah menyerahkan status keanggotaan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang merupakan terduga pelaku pembunuhan putrinya, ke pihak kepolisian secara sepenuhnya.
"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di kepolisian," ujar Samuel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Kamaruddin Simanjuntak, the lawyer representing Brigadier J's family, explained that the low sentence for Bharada E was requested by Brigadier J's family.
Kamaruddin menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena Bharada E telah berkata jujur sepanjang proses hukum kasus ini. Akibatnya, perkara ini menjadi jelas dan terang-benderang.
"Untuk RE tadi kami diskusikan juga dengan Kabareskrim kenapa kami dari pihak keluarga meminta supaya dia di bawah lima tahun. Saya punya pemikiran begini. Kalau kita tidak lindungi orang yang baik dan jujur saya khawatir sistem peradilan Indonesia orang akan khawatir berkata jujur di penyidikan, penuntutan, di Pengadilan," ujar Kamaruddin pada kesempatan yang sama.
"Walaupun sempat ada keluarga khususnya daripada tante almarhum kurang setuju. Bahwa itu harus kita tempuh bukan hanya untuk Yosua, tapi untuk melindungi sistem penegakan hukum di Indonesia supaya orang baik, orang jujur benar tumbuh demi masa depan Indonesia," tuturnya.
Keluarga tidak keberatan jika Bharada E tetap menjadi anggota kepolisian, demikian diungkapkan oleh Kamaruddin.
"Tidak keberatan karena saya sendiri juga yang berjuang supaya dia jadi JC," tutur Kamaruddin.
Artikel ini telah diterbitkan pada ( https://nasional.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766765/ayah-brigadir-j-serahkan-sepenuhnya-status-keanggotaan-bharada-e-ke-polri?page=2)
Editor : Boby
Artikel Terkait