KARAWANG, iNewskarawang.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan security perumahan di Kabupaten Karawang diciduk polisi karena jualan narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka berinisial SY (45) dan RP (49). RP berprofesi sebagai IRT dan SY seorang satpam perumahan di daerah Ciampel, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, dari penangkapan keduanya, didapat barang bukti narkotika jenis ganja dengan total di atas 1 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut dipasok dari Provinsi Sumatera Barat.
“Pemesanannya melalui jasa pengiriman barang secara online dari Sumatera Barat, yang mana terdapat DPO saudara D yang saat ini dalam pengejaran,” papar Wirdhanto, saat rilis kasusnya di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).
Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini berawal dari penyelidikan Satres Narkoba Polres Karawang pada 8 Februari 2023, di mana ada proses jual beli paket ganja di sebuah perumahan.
“Seketika itu akhirnya petugas berhasil mengamankan SY seorang sekuriti perumahan di daerah Ciampel,” katanya.
SY kemudian diamankan beserta 19 paket amplop ganja dengan berat 82 gram beserta sejumlah peralatan lainnya.
Setelah dilakukan pengembangan, SY mendapat barang tersebut dari RP di daerah Klari.
“Ketika dilakukan penggeledahan ada barang bukti jenis ganja kurang lebih 1 kilogram,” paparnya.
Keduanya kini dijerat pasal 114 ayat 1 Juncto 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait