JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dalam kasus gagal ginjal akut anak, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka perorangan. Selain itu, ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023) mengungkapkan, penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga.
“Keempat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR),"ujarnya.
Disebutkan yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023.
Adapun dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Editor : Boby
Artikel Terkait