KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kurang dari sebulan, Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 10 kasus dan amankan 12 tersangka penyalahgunaan narkotika di Wilayah hukum Polres Karawang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal Arifin saat konferensi pers di Polres Karawang, Jumat,(27/1/2023)
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari 12 tersangka penyalahgunaan narkotika berupa sabu 34,65 gram, ganja 33,65 gram, obat keras terlarang 20.420 butir dan tembakau gorilla 80 gram," ungkap Arif, pada Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Ia juga mengungkapkan modus operasi rata-rata para pelaku mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel.
"Diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng) antara konsumen dengan para pengedar. Dan ada juga system melalui jasa pengiriman barang (paket), seluruh barang-barang tersebut didapat dari wilayah Jakarta," jelasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait