JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dalam persidangan Selasa (24/1/2023) ini, terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo membacakan pledoinya sambil menangis terbata-bata, dan suara bergetar Ricky mengaku tak tahu soal rencana pembunuhan Brigadir J.
Ricky mengatakan, pada malam dini hari tanggal 07 Juli 2022, sekitar pukul 00.00 WIB, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan hari ulang tahun pernikahan di rumah Magelang. Seperti biasanya pada perayaan-perayaan sebelumnya, suasana sangat hangat dan terpancar kebahagiaan pada semua yang ada di rumah.
"Pada pagi hari, Bapak Ferdy Sambo harus kembali ke Jakarta karena tugas. Sedangkan Ibu Putri tetap berada di Magelang untuk memantau Puterinya yang baru masuk di Sekolah SMA Taruna Nusantara," ujar Ricky membacakan pledoinya di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, dia tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 07 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat dia dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum, sehingga membuat dia harus duduk dihadapan Majelis Hakim untuk membacakan Nota Pembelaan atau Pledoinya itu. Pengamanan senjata api dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Editor : Boby
Artikel Terkait