KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 240 kepala desa di Kabupaten Karawang tiba di Istana Negara. Mereka turut melakukan aksi damai dan bergabung dengan rombongan Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) lainnya seluruh Indonesia.
"Hanya 4 perwakilan Apdesi di Jawa Barat yang turut memberikan orasi di depan istana terkait tuntutan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 agar direvisi,"ungkap Sekjen APDESI Kabupaten Karawang Alex Sukardi melalui handphone selulernya, Kamis (16/12/2021) siang.
Alex mengatakan, setelah Apdesi seluruh Indonesia melakukan orasi di depan istana, pemerintah baru bisa menjawab aspirasi Apdesi hari Senin mendatang. Sampai berita ini diturunkan setelah dari istana, Apdesi seluruh Indonesia melanjutkan aksi damai ke Gedung DPR RI.
Sebelumnya Sekretaris Apdesi Karawang Alex Sukardi mengatakan, kedatangan APDESI ke kantor bupati dan DPRD ingin melaporkan bahwa besok akan ada kegiatan aksi damai seluruh Apdesi se-Indonesia ke Jakarta berkaitan dengan permohonan agar Perpes Nomor 104 Tahun 2021 direvisi kembali.
"Pada prinsipnya kita tidak mempermasalahkan BLT. Kita setuju saja dengan pengangaran BLT di dana desa,tapi hal yang lainnya BLT sebesar 40 persen, sedangkan yang 60 persennya semestinya diserahkan ke desa,"ujarnya, Rabu (15/12/2021).
Disebutkan, di dalam Preambul mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah jelas definisi desa adalah kesatuan wilayah hukum yang punya hak kewenangan dan mengatur rumah tangganya sendiri.
"Jika kebijakan seluruhnya diatur oleh Pemerintah Pusat, maka jangan disebut dana desa, lebih baik diganti dana pusat,"kata Alex Sukardi.
Ditegaskan, pihaknya merasa keberatan apa yang tertuang didalam Perpes No. 104 Tahun 2021 menyebutkan 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan dan yang 8 persen untuk anggaran Covid-19.
"Kita juga merasa binggung, dana Covid-19 dianggarakan lagi untuk apa? Nanti malah blunder. Namun sebaliknya jika kepala desa tidak bisa merealisasikan anggaran 8 persen untuk kepentingan Covid-19 malah jadi temuan,"tutur Alex Sukardi.
Disampaikannya, diketahui pandemi sudah mulai berkurang, meskipun masih ada. Jika dianggarkan lagi untuk Covid-19 nanti bisa bertabrakan dengan anggaran kabupaten , provinsi, pusat dan lain sebagainya.
Ia mohon kepada presiden untuk merevisi kembali Perpres No. 104 Tahun 2021. Menurutnya, biarkan 60 persen itu mutlak menjadi kewenangan pemerintah desa untuk mengatur rumah tangannya sendiri.
"Kalau memang 100 persen mau diatur oleh pusat ya sudah nomenklaturnya jadi berubah," imbuhnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait