Kuat dan Ricky, Keduanya Hadirkan 1 Saksi Ahli Meringankan pada Sidang Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti , Sindonews
Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf saat dihadirkan bersama dalam sidang. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pada Senin (2/1/2023) ini sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf  kembali digelar oleh Pengadilan  Negeri (PN) Jakarta Selatan.   

Keduanya menghadirkan masing-masing 1 saksi ahli di persidangan.

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada wartawan, Senin (2/1/2023) mengatakan, ahlinya hari ini DR. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H dari UII Jogja.

Menurut Irwan, saksi ahli yang dihadirkan pihaknya pada persidangan kali ini merupakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. "Ahli tersebut dihadirkan di muka persidangan sebagai saksi ahli yang meringankan,"tandasnya.

Sementara itu, pengacara Ricky Rizal, Erman Umar menambahkan, pada sidang lanjutan kali ini, pihaknya juga menghadirkan satu saksi ahli yang meringankan. Ahli tersebut merupakan Ahli Psikolog Forensik dari Universitas Indonesia.

"Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," katanya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network