Karawang, iNewsKarawang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 118 kasus peredaran narkotika dengan mengamankan 52 tersangka sepanjang tahun 2022.
AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 126 kasus P21 atau berkas sudah lengkap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. "Angka yang P21 lebih banyak karena ditambah hasil pengungkapan tahun 2021 lalu," kata Aldi Press Release Akhir Tahun 2022 di Mapolres Karawang pada Kamis (29/12/2022).
Aldi menjelaskan, dari pengungkapan kasus itu diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram 435,80 gram dan ganja 2 kilogram 368,82 gram.
Menurut Aldi, pihaknya juga mengamankan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 80.802 butir, psikotropika 86 butir, minuman keras (miras) 23.418 botol dan miras oplosan 28 liter.
"Kita langsung musnahkan untuk botol miras dan miras oplosan ," ujarnya.
Aldi menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yakni menangkap para pelaku pengedar dan bandar narkoba. Pihaknya juga melakukan upaya pencegahan dengan menyambangi sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Karawang.
"Kami juga meminta warga mewaspadai terkait penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) yang sering digunakan remaja dan pelajar," katanya.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar-Rp10 miliar.
Editor : Boby
Artikel Terkait