Karawang, iNews.id - Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang mengundang Ormas Nahdlatul Ulama dan organisasi islam lainnya membahas Raperda Pondok Pesantren di ruang rapat 1 DPRD Kabupaten Karawang.
Ketua Nahdlatul Ulama (NU) KH. Ahmad Ruhiyat Hasby (Kang Uyan) mengatakan, Komisi IV DPRD mengundang NU melakukan pembahasan rapat Raperda Pondok Pesantren.
"Seperti diketahui, pondok pesantren merupakan bagian terbesar di kita kalangan Nahdatul Ulama(NU). Bahkan Ki Ahmad Sidik mengatakan bahwa NU adalah pesantren besar dan pesantren adalah NU pesantren kecil. Ini merupakan kewajiban bagi kita pengurus cabang untuk mengawal Raperda ini supaya menjadi Perda bahkan menjadi Perbup, "katanya.
Dijelaskannya, Perda dibuat sebagai upaya memayungi 537 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Karawang dengan jumlah santri mencapai 37 ribu lebih.
"Oleh karena itu maka raperda kali ini merupakan bagian yang harus kita kawal. Penting sekali sampai menjadi perda bahkan perbup," ujarnya.
Terpenting, kata Uyan, adalah klafisikasi pesantren sendiri jangan sampai pendidikan informal. Karena ada juga pesantren yang modern, semi modern dan juga ada yang menyelengarakan pendidikan formal.
"NU sangat memberikan aspresiasi kepada Komisi IV DPRD Karawang yang mengudang kami, kemenag, MUI dan organisasi terkait lainnya yang berkompeten tentunya untuk menggawal sekaligus Raperda ini menjadi Perda dan Perbup. Dan tak lupa terima kasih juga kepada Partai PKB yang mensupport dan menjadi inisiator dari adanya raperda ini, "tegasnya.
Sementara Jajang Sulaiman, Inisiator dari Fraksi PKB Komisi IV DPRD Karawang mengatakan, dari awal PKB terus mendoronv merealisasikan perda pondok pesantren. Karena bagaimana pun ini kepentingan pondok pesantren dan santrinya.
"Kita juga ingin melakukan komunikasi atau silahturami dengan para Kiayi atau dengan ajengan yang ada di Kabupaten Karawang terkait perda yang akan disahkan, " katanya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait