PADANG PANJANG, iNewsKarawang.id - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Panjang berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Padang Panjang, Sumatera Barat. Pelaku sempat buron hampir sebulan, namun ditangkap di sebuah warung di kawasan Kubung Kota Solok.
Pelaku setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghidari kejaran petugas. Tersangka berinisial MR, warga Koto Katiak, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat ini diringkus.
Karena minim saksi dan minimya barang bukti, petugas sempat mengalami kesulitan melacak tersangka. Namun upaya keras petugas akhirnya membuahkan hasil.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka MR, kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 1 November 2022 di daerah Ngalau, Kota Padang Panjang. Saat itu tersangka tertarik pada handphone yang ditawarka korban Yogi Melvin warga Payakumbuh, Sumbar.
Kemudian tersangka membuat janji pertemuan cash on delivery atau COD di Padang Panjang. Setelah bertemu, tersangka menggiring korban ke sebuah gudang dalam kondisi gelap.
Saat korban tengah mengoperasikan handphone yang akan dijual, tersangka langsung menusukkan besi pipih yang telah diruncingkan ke tengkuk korban. Korban pun langsung tewas dan tersangka kabur membawa dua unit handphone milik korban.
Mirisnya, tersangka mengaku nekat membunuh karena terinspirasi film-film pembunuhan dan untuk memicu adrenalin tersangka mendengarkan musik instrumen tentang kematian.
"Pelaku hendak menguasai handphone korban. Modusnya ingin membeli dengan cara COD, pelaku mengajak ke tempat gelap. Saat korban mengecek kelengkapan HP, pelaku menusuk tengkuk korban dengan besi yang telah dipipihkan," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal, Selasa (6/12/2022).
"Modusnya saya pura-pura membeli, padahal mau maling. Muncul ide dari diri sendiri. Karena sering nonton film pembunuhan. Sebelum eksekusi mendengarkan instrumen tentang kematian biar tidak ada rasa takut saat mengeksekusi (pembunuhan)," kata MR mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban, sepeda motor, dan pakaian.
Petugas masih mendalami dan menggembangkan kasus pembunuhan ini dan akan melibatkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
Tersangka MR terancam pasal 340 Jo 338 Jo 339 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Editor : Boby
Artikel Terkait