KARAWANG, iNewsKarawang.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang menyelenggarakan rapat advokasi kebijakan perlindungan tanaga kerja perempuan di Indo Alam Sari Telukjambe Timur pada Senin (28/11/2022) siang.
Dalam rapat advokasi tersebut Anggota Komisi 4 DPRD Karawang Indriyani ST mengungkapkan, ia sangat apresiasi kepada DP3A yang mengadakan rapat advokasi kebijakan perlindungan tenaga kerja Perempuan.
"Sebab kita ketahui bersama Karawang menjadi kawasan terbesar se-Asia, tentunya banyak pekerja perempuan," katanya.
"Kita bersama-sama berkomitmen dengan DP3A dan stakeholder terkait untuk bisa memutus rantai kekerasan pada perempuan karena persoalan ini hingga sekarang ibarat gunung es," ujarnya.
Menurut Indriyani, berdasarkan data pada tahun 2021 bahwa kasus kekerasan pada perempuan di Jawa Barat mencapai 58.559 kasus.
Indriyani mengakui, pihaknya merasa kesulitan data pada kasus terjadinya kekerasan perempuan di lingkungan kerja karena si korban tidak ada keberanian untuk melapor peristiwa yang dialaminya, mungkin karena takut, malu atau hal lainnya.
Akan tetapi untuk meminimalisir terjadinya kekerasan pada perempuan di lingkungan kerja, pihaknya meminta kepada perusahaan agar menyediakan fasilitas-fasilitas yang minimal dapat mengurangi terjadinya kekerasan pada perempuan di tempat kerja. Diantaranya seperti sarana toilet itu lokasinya harus berjauhan antara toilet perempuan dan toilet laki laki, penyediaan ruangan laktasi, dan fasilitas lainya yang dianggap nyaman bagi pekerja perempuan.
Selain itu ia meminta kepada perusahaan agar memberikan kebijakan cuti haid dan cuti hamil bagi pekerja perempuan.
Deputi Kementeriaan P3A Arefi Armenusmen mengatakan, dalam rapat advokasi ini pihaknya ingin memberikan wawasan kepada perusahaan perusahaan yang ada di Kararawang agar menerapkan kebijakan yang dapat melindungi tanaga kerja perempuan. Sebab kasus kekerasan banyak yang terjadi pada tenaga kerja perempuan yang menjadi korban.
Menurut Arefi, yang harus diperhatikan oleh perusahaan sesuai dengan aturan antara lain: perjanjian kerja bersama, perlindungan bagi pekerja seperti pembagian shif bekerja di malam hari harus diperhatikan keselamatan dalam perjalanan hingga pulang, pemberian nutrisi bagi pekerja pada shif malam karena mereka butuh energi yang lebih. Bagi pekerja Perempuan yang sedang menyusui harus diberi ruang fasilitas yang nyaman untuk mendapatkan ASI bagi anaknya.
"Jadi karyawan itu adalah asset perusahaan yang harus diberikan tempat bekerja yang nyaman dan perlindungan yang maksimal,"tutupnya.
Rapat advokasi tersebut dihadiri Jajaran Dinas P3A Kabupaten Karawang, unsur Disnaker Karawang, Pejabat Deputi Kementeriaan P3A, Anggota Komisi IV DPRD Karawang Indriyani ST, Puluhan HRD perwakilan dari perusahaan, beberapa Serikat Pekerja dan Stakeholder yang terkait.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait