JAKARTA, iNewsKarawang.id - Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dibahas oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.
Pembahasan melibatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Selain KLHK, dalam Raker ini Baleg DPR RI juga mengundang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR.
Menteri Siti pada Raker bersama Baleg DPR RI mengungkapkan pandangannya terhadap UU 18/2008. Menurutnya, secara substansi dan materi, UU 18/2008 telah komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
"Muatan UU 18/2008 cukup visioner, yang pada saat penyusunannya telah sesuai dengan perkembangan persoalan-persoalan persampahan secara global," ungkap Menteri Siti dikutip Minggu (27/11/2022).
Ia menjelaskan, UU ini cukup dinamis mengikuti perkembangan zaman sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks dan berat saat ini dan di masa yang akan datang.
Menurut Menteri Siti , hal yang penting dan mendasar adalah UU 18/2008 sangat relevan dan tepat untuk mengatasi persoalan sampah jika kita berkomitmen dan bekerja keras untuk mengawal pelaksanaannya.
Pemerintah dalam hal ini lanjutnya tidak ada rencana untuk mengubah UU 18/2008. "Memang bisa ditingkatkan terus dan pemerintah selama ini terus berupaya memaksimalkan penerapannya menyangkut hal-hal antara lain: (1) Dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya; (2) Kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan (3) Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi,"paparnya.
Diuraikanya, UU 18/2008 telah memiliki beberapa regulasi turunan antara lain adalah: (1) PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; (2) PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; (3) Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas SRT SSSRT; (4) Perpres No. 83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut; (5) Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Selanjutnya: (6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen; (7) Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah; (8) Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kapolri tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri; (9) Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dll; (10) Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Pembatasan Sampah;
Kemudian terdapat juga: (11) Permen PU No.3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT; (12) Permen LHK No.P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal; (13) Permen LHK No. P.59/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan TPA Sampah; (14) Permen LHK No. P.10/2018 tentang Jakstrada; (15) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD; (16) Permen LHK No. P.76/2019 tentang Adipura; (17) Permen LHK No. P.26/2020 tentang Penanganan FABA Hasil Pengolahan Sampah secara Termal; (18) Permendagri No. 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah; (19) Peraturan Menteri Keuangan No.26/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah; dan (20) Permen LHK No. 6 Tahun 2022 tentang SIPSN.
Dalam akhir rapat kerja ditegaskan bahwa Baleg DPR RI akan mempelajari materi penjelasan dan dari interaksi bersama KLHK dan PUPR selanjutnya Baleg DPRRI akan memberikan rekomendasi tentang rencana selanjutnya tentang UU Nomor 18 Tahun 2008.
Editor : Boby
Artikel Terkait