Kapolsek menjelaskan, tersangka Siswanto langsung ditangkap karena di saat yang bersamaan anggota Polsek sedang melakukan patroli. Sementara tersangka AG yang melakukan penganiayaan kabur dan kini diburu petugas.
"Kebetulan anggota sedang berpatroli dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur. Dan tak jauh dari TKP tersangka Siswanto berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja," katanya.
Hingga kini, katanya, Siswanto masih diperiksa lebih lanjut lanjut. Sementara, untuk pelaku AG masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka kita kenakan tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul Cemburu dengan Pasangan Mesra di Orgen Tunggal, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Korbannya
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait