JAKARTA,iNewsKarawang.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kementerian PAN RB melakukan Sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, (PPPK) 2022.
Sementara alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.
Berikut fakta seleksi PPPK 2022 yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (6/11/2022).
1. Jadwal Proses Pelaksanaan PPPK
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen, tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.
"Estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023," ujar Suharmen dikutip Selasa (1/11/2022).
2. Syarat Ikut Seleksi PPPK 2022
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
Editor : Boby
Artikel Terkait