KARAWANG, iNewsKarawang.id - Dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan diringkus polisi. Saat beraksi, keduanya yang merupakan warga Ciamis tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata api jenis airsoft gun.
Kapolsek Kotabaru Iptu Anshori Nursyamsu mengatakan, satu pelaku bernama Alprianto Sinaga (37) merupakan warga Cikampek, Karawang. Sedangkan Asep Sudrajat (29) merupakan warga Sukasari, Subang.
Alprianto dibekuk di rumah kontrakannya di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, Jumat (28/10). Sedangkan Asep diringkus di kediamannya di Subang pada hari yang sama.
Kapolsek menuturkan, pelaku dikenal sadis saat beraksi. Dian Kusdiana, warga Cipaku, Kabupaten Ciamis yang jadi korban aksi mereka mengalami luka parah saat ditembak salah satu pelaku menggunakan airsoft gun, Senin (17/10), sekitar jam setengah sembilan malam di Jalan Raya Jomin-Cikopo, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Korban mengalami luka tembak di bagian pipi bawah sebelah kiri. Namun para pelaku gagal menggasak harta berharga korban karena korban lari ke arah pangkalan ojek.
Kedua tersangka telah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Karawang, yakni wilayah Karawang Kota, Klari, dan Jatisari. Bahkan tak menutup kemungkinan di Subang dan Purwakarta. Disebutkan juga, selain diburu polisi Karawang, keduanya juga buronan polisi Bekasi dan Purwakarta.
Dua pelaku beraksi kembali pada 1 Oktober 2022. Kali ini korbannya adalah Tarsono dan Irfan yang mengendarai mobil pikap. Pelaku memepet kendaraan tersebut menggunakan motor Honda CBR Repsol saat berkendara dari arah Cikampek menuju Subang.
Pelaku menembak kaca samping kiri dan spion mobil tersebut sampai pecah. Selanjutnya, korban meminggirkan mobil di pinggir Jalan Kaliasin, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
"AS dan AL menggunakan (pistol) soft gun dan merampas uang tunai sebesar Rp3 juta yang disimpan di saku celana korban dan dasboard kendaraan. Setelah itu keduanya kabur," kata dia.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa motor dan dua pucuk senjata api airsoft gun.
"Keduanya terancam Pasal 365 KUH dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," ujar Anshori.
Editor : Boby
Artikel Terkait