Polisi Buru 2 Tersangka Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang

Iqbal Maulana Bachtiar
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy. (Foto : iNews.id/ Iqbal Maulana Bachtiar)

KARAWANG, iNews.id - Dua tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Karawang berinisial R dan D, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Karawang. 

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan saat ini keduanya buron.

"Untuk penetapan DPO itu per bulan ini, Kami harap keduanya bisa kooperatif untuk datang ke Polres Karawang," ungkapnya, Kamis (27/10/2022).

Untuk sementara ini, kata Arief, pelaku sudah dilakukan beberapa kali panggilan dan juga sudah dilakukan pencarian. 

"Sudah, kita sudah lakukan pemanggilan terhadap keduanya dan kita dari Reskrim Polres Karawang sudah mulai melakukan pencarian untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," katanya.

"Saat ini berkas sudah diserahkan kepada kejaksaan, nanti Kita juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan," tuturnya ketika ditanya soal kasus ini.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network