"Mohon maaf, kata damai, no! Saya tidak akan pernah mau berdamai apa pun ceritanya," katanya.
Soal upaya praperadilan yang saat ini sedang ditempuh kuasa hukum terlapor, Asep dan 28 rekannya tidak akan menanggapi. Sebab upaya praperadilan merupakan hak terlapor. Meski begitu, ia meminta semua pihak menerima apa pun keputusan hakim.
"Kewenangan dan keputusan itu ada di hakim. Terlepas praperadilan itu ditolak atau hal-hal lain, itu silakan," tambahnya.
Upaya pengacara terlapor melakukan praperadilan adalah bukti pengacara sudah bekerja profesional dengan membela habis-habisan klien mereka. Sebaliknya, kata Asep, pihaknya juga akan melakukan upaya pembelaan habis-habisan.
"Kami ingin perkara ini harus tajam ke atas dan tajam pula ke bawah. Kami juga akan mendorong dan membela. Targetnya hanya satu. Klien kami menginginkan mereka dipenjara," tutupnya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan dua wartawan di Karawang. Gusti dan Zaenal diduga dianiaya oleh empat orang yang masing-masing berinisial AA, RA, DA, dan RR alias L.
Editor : Boby
Artikel Terkait