JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Namun Ferdy Sambo menyikapi surat dakwaan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis meminta dakwaan batal demi hukum.
Di persidangan, eksepsi yang disampaikan, terdapat sejumlah poin krusial, diantaranya kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang pihaknya terima dari JPU.
Kemudian, ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Uraian dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
"Surat Dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat (dalam poin IV. Ketentuan Perumusan Dakwaan), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum," ujarnya di persidangan.
Pihak Ferdy Sambo juga merasa keberatan terhadap Surat Dakwaan JPU karena dianggap tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Sebab, menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Editor : Boby
Artikel Terkait