JAKARTA, iNewsKarawang.id - Bintang film dewasa Bonnie Blue asal Inggris kembali membuat heboh.
Pasalnya setelah dideportasi dari Bali imbas melanggar izin keimigrasian, kini dia kembali memicu kemarahan publik Indonesia. Bonnie membuat sebuah video yang dianggap menghina simbol kenegaraan Indonesia. Dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @canggulosophy itu, Bonnie tampak berjalan di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris.
Saat membelakangi kamera, dia terlihat menyelipkan bendera Merah Putih di belakang celananya. Bendera itu dibiarkannya menjuntai dan menyentuh jalan. Aksi Bonnie Blue itu dianggap melecehkan simbol kebangsaan Indonesia.
Video tersebut, awalnya diunggah aktris bernama asli Tia Billinger itu di akun Instagram pribadinya, @onlybonnieblue. Namun setelah menuai kecaman warganet, video itu kini raib dari akunnya. Tak sedikit warganet yang menilai, tindakan Bonnie Blue itu tak hanya tidak sensitif terhadap simbol negara, namun juga menyinggung nilai budaya dan kedaulatan bangsa Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KBRI London atau Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait video kontroversial sang aktris. Namun video itu sukses menuai perhatian netizen internasional.
"Aku bahkan bukan orang Indonesia, tapi aku marah atas apa yang dia lakukan. Seharusnya dia dijebloskan ke penjara selama beberapa tahun," ujar akun @ashrifit di Instagram.
Akun @sally_nia menuliskan, "Cara terbaik adalah mengabaikan dia. Karena dia tampaknya sangat menikmati perhatian setelah dideportasi dari Bali."
"Pak Menlu, tolong ini diproses dong. Dia menghina negara kita Pak," ungkap akun @gunawansuprihatin menambahkan.
Sebelum membuat video yang diduga menghina bendera Indonesia, Bonnie Blue sempat ditangkap di Bali atas sejumlah perbuatan melanggar hukum yang dinilai melanggar ketertiban umum.
Setelah proses hukum berlangsung di Bali, Bonnie kemudian dideportasi dari Indonesia dan dilarang masuk kembali ke Indonesia selama 10 tahun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
Editor : Boby
Artikel Terkait
