Gubernur Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jabar: Upah Karawang Tertinggi ke-2 di Bawah Kota Bekasi

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi UMK Kabupaten Karawang. (Foto:Ist)

"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu, kami sangat berharap bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," kata Setiawan.  

Berikut besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: 

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17 
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 
4. Kota Depok Rp4.377.231,93 
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57 
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 
8. Kota Bandung Rp3.774.860,78 
9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50 
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 
11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,6 
12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 



Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network