KARAWANG, iNews - Penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Se- Jawa Barat yang telah diusulkan oleh masing-masing kepala daerah, rencananya akan ditetapkan hari ini, Selasa, (30/11/2021).
"Sekarang keputusan finalnya di Gubernur," timpal Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rosmalia Dewi.
Sejauh ini UMK tertinggi sejak tahun 2021 yakni Karawang sebesar Rp. 4.798.312, bahkan dalam usulan penetapan UMK untuk tahun 2022, lagi-lagi Karawang menjadi salah satu Kabupaten dengan usulan UMK tertinggi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Diketahui, sebelum direvisi usulan UMK Karawang naik sebesar 5,27% atau Rp. 5.051.183. Namun, usulan tersebut kembali direvisi menjadi 7,68 persen yakni sekitar Rp. 5.166.822,36.
Tetapi, kata Rosmalia Dewi, usulan UMK yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Karawang ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kitakan hanya mengusulkan, tetapi Pak Gubernur meminta untuk direvisi usulannya pada setiap Kabupaten/kota yang mengusulkan tidak sesuai dengan PP 36 tentang pengupahan," jelasnya.
Pada akhirnya, lanjut dia, Kabupaten Karawang untuk tahun 2022 tidak ada kenaikan upah. Karena dinilai sebagai salah satu Kabupaten dengan UMK tertinggi meskipun tidak ada kenaikan upah.
"UMK Karawang Rp. 4.798.312 sama dengan tahun 2021," ujarnya.
Selain itu, di Kabupaten Karawang saat ini ada sekitar 2.000 perusahaan yang masih berdiri di zona wilayah industri maupun yang ada di Kawasan Industri.
Kata Rosmalia Dewi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga pernah mengusulkan bahwa usulan UMK harus sesuai dengan PP 36.
"Mereka mengusulkan UMK tidak naik dengan dasar PP 36," katanya.
Editor : Dian Suryana
Artikel Terkait