Jampidum Kejaksaan Agung RI: Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan P21

Erfan Maaruf , iNews
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di gedung Jampidum, Rabu (28/9/2022) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice dinyatakan lengkap (P21).

"Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," tandasnya 

Sama seperti berkas kasus pembunuhan berencana, kasus obstruction of justice juga dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil. Terdapat tujuh berkas perkara dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan Direktur Keamanan Negara dan tindak pidana umum lainnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," jelasnya.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network