Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri dalam Ajaran Islam

Kastolani Marzuki
Hukum suami Menikah lagi tanpa izin istri pertama dalam islam dibolehkan. (Foto : Garakta studio)

Tetapi di luar urusan halal dan haram, ada banyak pertimbangan. Karena itulah Allah SWT menghalalkan poligami dengan syarat keseimbangan (adil) dalam segala hal.

Rasulullah SAW pun meminta kepada Ali bin Abi Thalib sebagai menantunya untuk tidak berpoligami. Padahal poligami itu halal, boleh dan tidak salah. Namun sebagai ayah yang amat menyayangi putrinya, Rasulullah SAW pun punya perasaan manusiawi. 

Demikian penjelasan mengenai hukum suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Islam.

Wallahu A'lam

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network