JAKARTA, iNewsKarawang.id - Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah menangkap sembilan orang pria lanjut usia diduga memperkosa anak penyandang disabilitas berusia 15 tahun.
Peristiwa perkosaan tersebut dilakukan 9 orang sejak tahun 2021 hingga Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan merayu korban dengan memberikan imbalan sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000
Editor : Boby
Artikel Terkait