"Kami dari tahun 2010 sudah berjuang menunggu aturan dan legalitas dari pusat. Namun kalau pusat tidak mampu membuat peraturan yang melindungi ojol, kami minta dibuarkan aturan di daerah," kata Guruh.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Karawang Endang Sodikin yang menerima audiensi para demonstran mengatakan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan anggota dewan lain untuk membahas soal pengajuan Perda ini.
"Kami akan membuat peraturan bagaimana caranya aplikator di pusat sana kalau mau usaha di Karawang harus mengikuti aturan Perda Kabupaten Karawang. Lewat aturan ini, kami juga ingin memberikan jaminan kesehatan bagi ojol di Karawang," katanya.
Endang menyebutkan Perda ini akan rampung di tahun 2023.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait