JAKARTA, iNewsKarawang.id – Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah Al-Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas. Keempatnya digunakan sebagai dasar memutuskan segala perkara dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks.
Adapun penjelasan masing-masing sumber hukum Islam tersebut adalah sebagai berikut.
Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah:
1. Al-Quran
Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Kitab suci ini diberikan sebagai petunjuk bagi umat Islam uunuk menjalani kehidupan sesuai dengan perintah Allah SWT.
Di dalamnya, terdapat petunjuk moral dan hukum dasar manusia, petunjuk dalam sejarah manusia seperti kisah nabi, kaum, dan orang suci, serta petunjuk berupa mukjizat.
Maka dari itu, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam menempati posisi pertama dan sangat penting.
Berbagai dalil utama fiqih bisa dipastikan telah merujuk pada kitab suci Al-Quran.
2. Hadits
Secara harfiah, hadits memiliki arti perkataan, sedangkan secara istilah, hadits merupakan perkataan, perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, hadits dijadikan sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama setelah kitab suci Al-Quran.
Beberapa ulama bahkan menganggap bahwa Al-Quran dan hadits adalah satu kesatuan yang saling melengkapi.
Adapun fungsi hadits adalah sebagai berikut.
-Menguatkan hukum yang ada di dalam Al-Quran.
-Memberikan penjelasan terhadap hukum yang disebutkan dalam Al-Quran.
-Merinci hukum yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran.
-Membatasi hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an.
-Memperluas maksud dari hukum yang dijelaskan dalam AL-Quran.
Pada awal penerapannya, Ijma’ hanya dilakukan oleh khilafah dan petinggi negara. Namun seiring dengan berjalannya waktu, Ijma’ melibatkan sejumlah ahli ijtihad.
Adanya Ijma’ ini merupakan sebuah solusi karena suatu perkara sudah tidak bisa dipertanyakan langsung kepada Rasulullah SAW.
Lebih lanjut, fungsi Ijma’ sebagai salah satu sumber hukum Islam adalah sebagai berikut. Mengurangi kesalahan ijtihad yang yang bisa saja terjadi jika dilakukan secara individu.
Menyatukan pendapat-pendapat yang berbeda. Menjamin penafsiran yang tepat atas Al-Quran dan hadits.
Beberapa contoh Ijma’ adalah adanya dua kali adzan dan iqomah pada salat Jum’at, pembukuan Al-Quran, dan dijadikannya hadits sebagai sumber hukum Islam kedua.
4. Qiyas
Qiyas adalah menetapkan hukum yang belum ada ketentutannya kepada sesuatu yang sudah ada ketentuannya.
Sebagai contoh Qiyas adalah hukum narkotika yang disamakan dengan hukum khamr karena sama-sama memiliki efek yang berbahaya untuk tubuh.
Untuk melakukan Qiyas, maka rukun-rukun berikut ini harus terpenuhi terlebih dahulu. Ashl atau masalah yang sudah ditetapkan hukumnya, baik dari Al-Quran dan hadits.
Furu’ atau masalah yang sedang dicari ketetapan hukumnya.
Hukum ashl atau hukum masalah asal. Illat atau sifat yang terdapat dalam masalah asal yang nyata dan dapat dijangkau dengan indera. Sama dengan Ijma’, Qiyas juga merujuk pada Al-Quran dan hadits dalam menetapkan suatu perkara.
Itulah 4 sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama.
Editor : Boby
Artikel Terkait