KARAWANG, iNewsKarawang.id - Dede Krisna (33), pelaku pencurian ponsel menangis terisak usai bebas dari jerat hukum. Kejaksaan Negeri Karawang melakukan restorative justice atas kasus yang menjerat Dede.
Sebelumnya, Dede sempat ditahan selama dua bulan. Setelah mendapatkan restorative justice, bapak empat anak ini akhirnya bisa menemui keluarganya. Bahkan saat melihat Dede anaknya berlari dan memeluk erat disertai hujan tangis.
"Terima kasih Tuhan, terima kasih pak jaksa sudah membebaskan saya dari tahanan. Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan saya mencuri handphone," kata Dede, saat keluar dari mobil tahanan kejaksaan yang menjemputnya, Kamis (15/9/22).
Dede masih menggunakan baju tahanan saat keluar dari mobil Kejaksaan dan berlari memeluk anak-anaknya yang sudah menunggu di kantor Kejari Karawang. Tangis haru mewarnai pertemuan bapak dan anak hingga memecah kesunyian di ruang lobi kejaksaan. "Sudah 2 bulan saya tidak melihat anak-anak saya karena ditahan. Saya rindu dan kasihan terhadap mereka karena kelakuan saya," katanya.
Menurut Dede, dia ditangkap setelah ketahuan mencuri handphone milik Rahmat (34) yang tingga di desa tetangga. Dia terpaksa mencuri karena ingin menutupi kebutuhan rumah tangganya setelah tidak bekerja lagi. "Saya di PHK 5 bulan lalu, tidak punya uang untuk makan," kata Dede.
Setelah ditangkap, Dede kemudian menjalani tahanan selama 2 bulan di tahanan Polres Karawang. Selama menjalani tahanan di selalu mengingat dan khawatir terhadap nasib anak-anaknya. "Anak-anak lah yang membuat saya bertahan menjalani kehidupan ditahanan. Saya harus berubah demi anak-anak," katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan kasus pencurian handphone yang dilakukan Dede Krisna memenuhi unsur untuk dilakukan restoratif justice. Hal utama karena, korban Rahmat bersedia memaafkan korban dan tidak minta ganti rugi meski sudah dirugikan. "Korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku yang telah mencuri handphone miliknya senilai Rp 2,5 juta," kata Martha didampingi Kasipidum Kejari Karawang Heri Prihariyanto.
Menurut Martha, selain korban memaafkan pelaku, ancaman hukuman atas perbuatan pelaku dibawah 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP. Kerugian korban juga Rp 2,5 atau sudah memenuhi unsur RJ. "Kami melakukan RJ karena sudah melakukan telaah atas kasus ini. Pelaku juga baru pertama melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya.
Martha mengatakan perbuatan melakukan pelanggaran hukum tidak harus dilakukan pemidanaan. Upaya pemidanaan adalah tindakan terakhir jika semua upaya sudah tidak ada lagi. "Tentunya setiap RJ harus memenuhi persyaratan dan tidak harus dipidana. Setelah kami telaah dan dirasa cukup unsur untuk RJ pasti akan kami lakukan," kata Martha.
Editor : Faizol Yuhri