JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait dua dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Disebutkan dua dugaan pelanggaran yang akan dibahas dalam sidang KKEP hari ini, Kamis (25/8/2022). Dua pelanggaran etik itu mulai skenario kematian Brigadir J, hingga perusakan tempat kejadian perkara (TKP).
Rencananya, sidang yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).
"Jalannya sidang akan dipimpin Ketua KKEP adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri,"ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Kamis (25/82/2022).
Kata Dedi, anggota sidang komisi yang akan hadir adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe, dan Irjen Pol Rudolf.
Editor : Boby
Artikel Terkait