Usai kasus terkait Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditarik dari Polda Metro Jaya, pihak Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,
Pengacara keluarga Arman Hanis mengatakan, pihaknya mengirimkan surat ke Dir Tipidum terkait laporan kliennya untuk ditindaklanjuti.
"Karena berdasarkan informasi yang kami terima, pak Dir Tipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022)
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J terkait dugaan pencabulan dan pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan. Kini perkara itu ditarik ke Bareskrim Polri.
Kesempatan yang sama, Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong menjelaskan bahwa, pihaknya meminta kepastian hukum atas laporan kliennya yang sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Kita semua tahu sudah ada Undang-Undang baru, UU Nomor 12 Tahun 2022. Di mana klien kami sebagai korban punya hak. Haknya adalah untuk dilindungi, ditangani, dan juga pemulihan,”ujarnya.
“Untuk itulah kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak,"pungkasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, alasan kini Bareskrim menangani kasus ini yang sebelumnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dalam rangka efisiensi dan efektivitas manajemen penyidikan.
Menurut Dedi, penanganan kasus Brigadir J kini digabungkan dengan tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dalam rangka efesiensi dan efektivitas manajemen penyidikan, disatukan dengan tim sidik timsus," katanya.
Editor : Boby
Artikel Terkait