Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu, Berawal dari Temuan Tas di Laut

Wahyudi Aulia Siregar/NET
Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran 25 kg sabu. (MNC Portal)

"Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika jenis sabu yang telah disimpan di plastik hitam dengan berat 3.603,34 gram. Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan. Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha," kata Iptu Agus.

Terhadap kedua tersangka, kata Agus, dipersangkakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan asumsi setiap gram sabu dikonsumsi 10 orang maka lewat pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 2,5 juta orang generasi muda kita dari pengaruh buruk narkoba," tuturnya.

Agus menyebut, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka masih menelusuri siap pemilik dan pemasok sabu-sabu tersebut.

"Dalam kasus ini kita sita satu tas sesar warna biru berisi 20 Bungkus sabu berat 19.255,4 netto. Kemudian 1 plastik berisi 4 bungkus sabu seberat 3.603,34 gram netto. Lalu satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang digunakan kedua tersangka," tuturnya.

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network