Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran ITE

Selvianus/NET
Nikita Mirzani (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, iNews.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu bahkan telah diungkapkan secara langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Kepada awak media, Kombes Pol Shinto menyebut bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka per-tanggal 20 Juni 2022. Bahkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Dito Mahendra pada Mei 2022 lalu.

"Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Juli 2022.

Shinto mengatakan, Polresta Serang Kota telah mengirim surat panggilan sebagai tersangka ke rumah Nikita Mirzani sebanyak dua kali. Tetapi sang artis dua kali mangkir panggilan polisi. Sehingga pihak Polresta Serang Kota menaikan status perempuan yang disapa Nyai menjadi tersangka.

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto.

Lebih lanjut, Shinto menjelaskan kalau penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara ini. Tapi upaya damai tidak membuahkan hasil.

Editor : Faizol Yuhri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network