KARAWANG, iNews.id - Proyek pengadaan barang dan jasa (BPJ) di lingkungan Pemkab Karawang senilai Rp2,016 triliun diduga rawan persekongkolan.
Modusnya dengan mengatur pemenang tender antara panitia lelang dengan penyedia barang. Meski persekongkolan itu sudah cukup lama dilakukan, namun belum tersentuh aparat hukum.
Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana mengatakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Karawang mencapai Rp2,016 triliun pada tahun anggaran 2021.
Akibat dugaan persekongkolan itu, negara dan pengusaha mengalami kerugian.
"Persengkongkolan ini sudah lama terjadi dan dibiarkan seperti itu," kata Ricky, Rabu (29/6/22).
Ricky mencontohkan kasus yang terjadi di mana terdapat pelelangan yang dilaksanakan melalui e-lelang umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File menggunakan sistem gugur.
Pemenang lelang saat itu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan tidak layak sebagai pemenang karena tidak memenuhi syarat lelang. BPK menemukan indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar pemenang lelang dengan 2 peserta lainnya dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta.
"BPK menemukan ada kerja sama antara pemenang lelang dengan dua perusahaan lain yang mengikuti lelang untuk memenangkan perusahaan pemenang lelang. Kejadian seperti ini sudah lama terjadi dan masih berlangsung," katanya.
Menurut Ricky, indikasi lain yaitu IP address yang digunakan untuk mengunggah dokumen penawaran sama, dan waktu unggah hampir bersamaan. Dokumen penawaran yang sama persis, yaitu dokumen Pra-Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pra-RK3K, dokumen Penawaran Harga dan Analisa Harga Satuan memiliki format dan file property yang sama.
Salah satu pemilik perusahaan yang gugur memberikan keterangan kepada KBC. Ia mengakui bahwa pemenang lelang dengan 2 peserta yang gugur merupakan satu grup perusahaan yang berada di bawah satu kendali. Walaupun memiliki tim yang berbeda ketika menyusun dokumen penawaran, antar tim tersebut saling berbagi dokumen dan diunggah oleh satu orang secara hampir bersamaan.
Berkaca pada kasus tersebut, KBC meminta kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana untuk lebih maksimal dalam melaksanakan reformasi birokrasi dengan menguatkan kapabilitas APIP, utamanya kepada PA, PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, PPHP serta ULP.
"Tidak boleh dibiarkan ini terus terjadi," katanya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait