KAI Tutup 6 Perlintasan Liar, Rawan Kecelakaan

Dinar Fitra Maghiszha
Ilustrasi/ Doc: Okezone

Sebagai tindakan untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA), PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan 6 lintasan liar.

"Langkah tersebut diwujudkan melalui sinergi dengan beberapa pihak terkait,"ungkap  Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran resminya, Minggu (19/6/2022).

Eva menyebutkan, tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat.

Eva menjelaskan, sejak Januari hingga Juni 2022 sebanyak 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan menggandeng Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), Dishub dan Aparat Kewilayahan

"Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi," jelas Eva.

Pada pekan ini, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menutup 6 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan, antara lain:

- KM 22+5/6 petak jalan Cakung - Kranji

- KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang - Palmerah

- KM 41+2/3 petak jalan Citayam - Bojonggede

- KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede

- KM 57+6/7 petak jalan Daru - Tigaraksa

- KM 91+9/0 Petak jalan Catang - Cikeusal

"Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," lanjutnya.

KAI mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan diperlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.

Sebelum melakukan penutupan, KAI Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi.

KAI juga telah memasang spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.

Regulasi tersebut juga mencatat bahwa penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

"PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," pungkasnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network