Pemerintah mentargetkan BLT UMKM cair usai Lebaran sebesar Rp600.000. Untuk itu Pelaku usaha bersiap diri karena BLT UMKM akan cair lagi.
"BLT UMKM diusulkan cair Rp600.000," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kata Airlangga, tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima.
Sementara syarat bagi pelaku usaha untuk mendapat BLT UMKM 2022, memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
"Penerima BLT UMKM 2022 harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Bukan PNS/PPPK (ASN) dan bukan prajurit TNI atau anggota Polri,"ujarnya.
Editor : Boby