get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Karawang Gelar Bulan Penimbangan Balita Serentak di 2.395 Posyandu

Polisi Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 | 14:23 WIB
header img
Kasus peredaran obat keras di Tasikmalaya, polisi menyita ribuan butir Tramadol, Hexymer, dan Double Y dari enam tersangka pengedar. (Foto: Istimewa).

TASIKMALAYA, iNewsKarawang.id - Lima kasus besar penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) sepanjang Januari hingga April 2026 berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya.

Giat operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Menurut Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Ipda M Akbar Angga Pranadita, para pelaku mayoritas berasal dari usia produktif. Mereka masing-masing berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29).

“Para pelaku ini berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Mirisnya, mereka berada di usia produktif namun memilih terjerumus dalam jaringan ini. Mereka menyasar konsumen dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Polisi berhasil menyita total 2.571 butir obat keras dari tangan para tersangka,

Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, dan Double Y.

Peredaran obat keras ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan, terutama bagi kalangan muda yang menjadi target utama para pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang klasik namun terorganisir. Mereka memanfaatkan sistem Cash On Delivery (COD) untuk bertransaksi.

“Para pengedar ini memesan barang dari luar kota melalui aplikasi WhatsApp. Setelah barang tiba, mereka menentukan titik temu untuk transaksi langsung di pinggir jalan,” katanya.

Tak hanya itu, Unit III Narkoba Polres Tasikmalaya juga mengamankan satu pelaku tambahan di wilayah Kecamatan Singaparna. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.300 butir obat keras. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak. Pengawasan dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan obat keras.

“Pengawasan orang tua sangat krusial agar generasi muda kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang jelas-jelas merusak masa depan dan kesehatan mereka,” ucapnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut