get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Karawang Mulai Uji Coba Skema Kerja WFH dan WFO bagi ASN

Mendagri Tito Tegaskan WFH ASN Wajib Diterapkan Seluruh Pemerintah Daerah

Senin, 13 April 2026 | 16:51 WIB
header img
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKarawang.id -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas terkait kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tito menekankan bahwa aturan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah (Pemda) tanpa terkecuali.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan bahwa sejumlah Pemda masih ragu-ragu dan belum menerapkan kebijakan tersebut. Mendagri menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi Pemda untuk sekadar mengkaji atau mempertimbangkan lagi aturan yang sudah secara resmi diputuskan di tingkat pusat.

 

"Kebijakan itu pada prinsipnya harus diterapkan," kata Tito di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Meski bersifat wajib, kata dia, pemerintah pusat memberikan ruang diskresi bagi daerah untuk mengatur proporsi antara WFH dan Work From Office (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing.

"Masalah proporsionalnya, proporsinya yang diserahkan kepada daerah. Diskresinya berapa yang WFH dan berapa yang WFO," ujarnya.

Mendagri menekankan bahwa kepatuhan daerah dalam melaksanakan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk loyalitas terhadap instruksi pemerintah pusat. Langkah ini bukan sekadar merespons situasi tertentu, melainkan bagian dari upaya besar transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

"Sebagai kebijakan nasional, ya harus diikutin, laksanakan ya untuk menunjukkan bahwa daerah itu juga loyal kepada pemerintah pusat," ujarnya.

"Ini dalam rangka transformasi budaya kerja yang lebih efisien," tambahnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut