Begini Respons Menteri Lingkungan Hidup soal Tambang Nikel di Raja Ampat

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Tambang nikel di wilayah Raja Ampat menjadi sorotan. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
1. Lokasi Tambang Nikel
Dijelaskan Hanif lebih lanjut, lokasi tambang nikel di Raja Ampat berada pada pulau-pulau kecil yang memiliki keanekaragaman hayati yang wajib dilindungi.
Ia menegaskan aktivitas penambangan di kawasan tersebut jelas dilarang.
"Secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang- undang ya, bukan mandat LH (Lingkungan Hidup) ya, sehingga memang itu yang harus kita lakukan bersama," ucapnya usai konferensi pers di Jakarta.
Hanif menyebutkan, aturan soal larangan tambang di pulau-pulau kecil itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 , yang merupakan perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam Pasal 23 ayat (2) dijelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah perairan disekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, serta usaha perikanan dan pertahanan serta keamanan negara.
2. Aktivitas Tambang
Hanif mengungkapkan, aktivitas tambang di Raja Ampat bisa terjadi karena izin usaha pertambangan (IUP) sudah lebih dulu diterbitkan sebelum adanya aturan yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil.
"Itu kan undang-undang (aturannya), sorry ya, izinnya lebih duluan (keluar) daripada undang - undang (UU). UU kan tahun 2014, nah ini si tambangnya telah mendapatkan kontrak karya di tahun 1998," tambahnya.
Hanif menambahkan, hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 75 persen spesies karang dunia terdapat di Raja Ampat. Tak hanya itu, sekitar 97 persen wilayah Kabupaten Raja Ampat juga masuk dalam kawasan hutan lindung. Karena itu, menurutnya, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kekayaan hayati ini demi kepentingan masyarakat setempat dan kelestarian ekosistem laut.
"Kita akan didiskusikan lebih lanjut langkah apa yang akan kita ambil, tetapi secara teknis memang yurisprudensi hukumnya bicara seperti itu," tambahnya.
Sekedar informasi, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Antam (Persero) Tbk, telah mengantongi Kontrak Karya Generasi VII dengan Nomor B35/Pres/I/1998. Kontrak ini disahkan sejak 19 Januari 1998 dan sudah mendapat izin tambang dari Presiden yang menjabat pada saat itu.
Editor : Boby