DPR Minta Travel yang Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji Ditindak Tegas

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Maraknya laporan terkait calon jemaah Haji yang diberangkatkan menggunakan visa non-Haji mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri.
Fikri mengatakan, pihaknya mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk turun tangan dan memberi langkah tegas terhadap travel yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi.
"Kami mendesak Kemenag untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum penyelenggara perjalanan Haji dan Umrah yang tidak mematuhi regulasi," ujar Fikri dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Ia menegaskan, praktik pemberangkatan calon jemaah Haji dengan visa non-Haji tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, melainkan juga membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum jemaah.
"Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi," ujar Fikri.
Kendati demikian, Fikri meminta Kemenag untuk melakukan pengawasan ketat terhadap travel Haji dan Umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan.
"Menindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional," tegasnya.
Ia juga meminta Kemenag untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya menggunakan travel resmi yang terdaftar dan memastikan jemaah bisa berangkat dengan visa Haji resmi.
"Memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencegah masuknya jemaah dengan visa non-Haji," ujar Fikri.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan travel Haji dan Umrah melalui situs resmi Kemenag serta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
Editor : Boby