Mendag Berencana Lakukan Deregulasi soal Kebijakan Impor dan Ekspor

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kuota impor, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana melakukan deregulasi terkait kebijakan impor dan ekspor.
"Ada nanti deregulasi kebijakan, kalau yang di Kemendag itu kan deregulasinya terkait kebijakan impor, kebijakan ekspor,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
1. Langkah Deregulasi Impor
Menurut Mendag Budi, langkah deregulasi bertujuan untuk memberi kemudahan bagi pengusaha dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan teknisnya secara lebih lanjut.
Sebelumnya, Mendag juga mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi. Pembentukan satgas tersebut untuk mengevaluasi kebijakan impor yang berlaku saat ini.
Salah satu aturan yang akan dievaluasi pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor.
2. Rencana Pembentukan Satgas Deregulasi
Budi menyebut, rencana pembentukan Satgas Deregulasi saat ini tengah digodok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Menurutnya, proses evaluasi kebijakan impor baru bisa dilakukan setelah Satgas diresmikan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri masih menunggu arahan lebih jauh dari Kemenko Perekonomian.
“Nah nanti kalau udah dibentuk Satgas-nya baru kita ketemu, apa yang harus kita lakukan, maksudnya evaluasinya seperti apa gitu ya, jadi kita nunggu dulu,” katanya.
Editor : Boby