get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Sidak Masih Ditemukan Harga Beras Premium Tak Sesuai Nilai Relaksasi HET

Disebut-sebut Beras Jenis Ini Kena PPN 12% di 2025, Ini Kata Bapanas Kriterianya !

Kamis, 26 Desember 2024 | 16:34 WIB
header img
Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sejumlah komoditas pangan, seperti beras premium. Foto/Dok

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sejumlah komoditas pangan, seperti beras premium

Pasalnya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% di tahun 2025 memicu keresahan di kalangan masyarakat. 

Terkait hal ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. 

"Kenaikan hanya berlaku untuk beras impor,"tandas Arief sebagaimana dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Arief menegaskan, beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran.

"Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN," tambahnya.

Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Terlebih saat ini Indonesia tengah berjuang untuk mendorong produksi beras dalam negeri. Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. 

Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah. 

Dirinya pun mengaku telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," imbuhnya. 

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut