JAKARTA, iNewsKarawang. id-Revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan calon investor asing yang akan masuk ke Indonesia. Sebab saat ini Indonesia juga sudah didukung oleh 38 negara menjadi negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Demikian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan dibalik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Airlangga menyampaikan hal itu dalam seminar Ekonomi di Sekolah Kolese Kanisius Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2024).
Dijelaskannya, dengan masuknya Indonesia menjadi negara OECD, maka memiliki potensi besar untuk menggaet investor asing masuk ke Indonesia untuk membangun struktur perekonomian yang lebih kuat kedepannya.
"Kenapa OECD penting karena kita mau next reform UU Cipta Kerja kita revisi lebih dari 60 UU. Next implementation-nya adalah melalui OECD dan banyak data yang mereka punya dan banyak standard yang mereka punya," ujar Menko Airlangga.
Menurut Airlangga, dengan melakukan revisi UUCK dan keikutsertaan Indonesia di beberapa organisasi perekonomian dunia, Indonesia sudah sangat siap dengan standar internasional yang telah diterapkan oleh OECD. "Dengan begitu kita berharap pertumbuhan ekonomi kita akan bertambah lagi, dengan masuknya ke OECD ini investasi juga akan banyak masuk," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Airlangga menjelaskan saat ini Indonesia telah didukung oleh 38 negara yang merupakan anggota OECD. "Saya minggu lalu di Paris menerima secara resmi roadmap (peta jalan) dari mereka. 2 negara yang mendapatkan roadmap satu Indonesia, yang kedua Argentina," tutupnya.
Editor : Boby