get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah Dua Pekan, Banyak Pelaku Pengeroyokan Kiai NU Belum Tertangkap

GP Ansor Karawang Soroti Edaran Bupati yang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi Selama Ramadan

Kamis, 14 Maret 2024 | 20:47 WIB
header img
Ketua PC GP Ansor Karawang, Ahmad Syahid (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Ketua PC GP Ansor Karawang, Ahmad Syahid menyoroti surat edaran Bupati Karawang yang memperbolehkan tempat hiburan karaoke tetap beroprasi selama bulan ramadan.

Menurut Syahid, Surat edaran Bupati Karawang nomor 100.3.4/913/Satpol PP tanggal 8 Maret 2024 itu terkesan tebang pilih, sebab dalam surat tersebut Bupati Karawang melarang semua tempat hiburan malam beroperasi kecuali tempat hiburan karaoke.

Meskipun dalam edaran itu Bupati Karawang tegas memberikan batas waktu operasional tempat karaoke selama ramadan yaitu mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, namun menurut Syahid hal itu tetap berpotensi merusak hikmat ramadan.

"Poin ini masih longgar dan berpotensi disalahgunakan pelaku usaha. Kami meminta selama ramadan ini tempat hiburan ditutup total termasuk tempat karaoke," ucap ketua PC GP Ansor Karawang Ahmad Syahid.

"Meski sudah ada panduannya seperti beroperasi dari pukul 21.00 sampai pukul 24.00, karyawannya berpakaian sopan dan larangan jual miras, tapi ini bisa berpotensi disalahgunakan. Ukuran pakaian sopan dalam tempat karaoke ini juga tidak jelas seperti apa batasannya," tambahnya.

Menurutnya, Pemkab Karawang harus membuat aturan secara jelas dan tegas mengingat ini adalah Bulan Suci Ramadan dimana umat islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh.

"Aturan seperti ini masih potensi disalahgunakan, padahal di tahun sebelumnya Pemkab Karawang sudah tegas menutup total THM selama Ramadan, tahun ini malah setengah-setengah," Ujarnya.

Syahid menyarankan Bupati Karawang mempertimbangkan kembali poin pengecualian bagi tempat karaoke bisa tetap beroperasi selama ramadan.

"Kami menyayangkan adanya keputusan ini, bupati terkesan setengah-setengah dalam membuat aturan. Pengawasannya seperti apa nanti kalau diizinkan beroperasi? Karena tidak mungkin orang datang ke tempat hiburan tanpa ada miras, ini yang mesti dipertimbangkan. Harusnya tutup total aja semua tempat hiburan malam, termasuk karaoke," Tegasnya.

Ia berharap Bupati memberikan edaran baru dimana tidak ada pengecualian bagi tempat hiburan malam jenis apapun beroprasi selama ramadan.

"Potensi-potensi kemaksiatan harus kita hindari dan di sini pemerintah berperan, dalam hal ini membuat regulasi yang tegas agar tidak mengganggu kekhusyukan di Bulan Ramadan. Saya meminta bupati membuat surat edaran baru, tutup total THM selama Ramadan,," Tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut