get app
inews
Aa Read Next : 22 Investasi Bodong dan 625 Pinjol Ilegal Diblokir OJK

Bareskrim Telusuri Aset Tersangka Investasi Bodong yang Rugikan Korbannya Rp1,2 Triliun

Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:57 WIB
header img
Bareskrim Telusuri Aset Tersangka Investasi Bodong/Okezone

JAKARTA,iNewsKarawang.id-Putra Wibowo (PW), tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading, Viral Blast Global di Bangkok Thailand, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedsus) Bareskrim Polri.

"Kita saat ini tengah mendalami aset-aset milik PW yang didapat dari hasil kejahatan,"ungkap Wakil Direktur (Tipedsus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin dalam jumpa pers, di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/1/2024).

Ia menjelaskan, aset sementara nanti akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada tersangka Putra Wibowo untuk mengetahui dan mencari ke mana saja aset yang dimiliki oleh Putra Wibowo.

Namun demikian, pihaknya telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik PW. Sejumlah aset itu berupa apartemen hingga rekening.

"Di berkas sebelumnya bahwa dari Putra Wibowo ada yang sudah bisa dilakukan penyitaan terhadap objek apartemen, kemudian banyak rekening, itu nominee atas nama orang lain. Nanti akan segera kita lakukan penyidikan," pungkasnya.

Dalam kasusnya, Bareskrim telah menetapkan 4 orang tersangka. Selain PW, para tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU. Ketiganya, telah mendapat hukim tetap dan berstatus terpidana

Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias ponzi. Ada 12 ribu member yang bergabung dengan total kerugian Rp 540 miliar. Nilai investasi dari para member bahkan mencapai Rp 1,2 triliun.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut